STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR
58 TAHUN 2009
TANGGAL 09 SEPTEMBER 2019
KOLEKSI PAUD AL-IN’AM
BANJAR TIMUR GAPURA SUMENEP JAWA TIMUR
TAHUN AJARAN 2019-2020
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 58 TAHUN 2009
TANGGAL 17 SEPTEMBER 2009
STANDAR PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI
A. PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam perkembangannya,
masyarakat telah menunjukkan kepedulian terhadap masalah pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun
dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada,
baik dalam jalur pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan PAUD
jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA)
dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6
tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk
Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan
program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program
Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain
yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6
tahun.
Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum
memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan
PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk
memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan
perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Standar PAUD merupakan bagian integral dari
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan
mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas
empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar
pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan
(4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan
berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan
usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi
potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap
tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.
Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat
kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian
meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara
terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen,
dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.
B.
STANDAR
TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan
pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia
tertentu. Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahaman
nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional.
Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu
pada panduan kartu menuju sehat (KMS) dan deteksi dini tumbuh kembang anak.
Perkembangan anak berlangsung secara
berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada
suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada
tahap selanjutnya. Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak
berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun
demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai
tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang
dewasa untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang
meliputi pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang
diberikan secara konsisten melalui pembiasaan.
Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan
kelompok usia anak: 0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun. Pengelompokan
usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap
usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 –
<2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan karena pada tahap usia ini,
perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia
selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.
1.
Pengelompokan
Usia Anak
1) Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri
atas kelompok usia:
a. < 3 bulan
b. 3 - < 6 bulan
c. 6 - < 9 bulan
d. d. 9 - < 12 bulan
e. 12 - < 18 bulan
f. 18 - < 24 bulan
2) Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri
atas kelompok usia:
a. 2 – < 3 tahun
b. 3 – < 4 tahun
3) Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri
atas kelompok usia :
a. 4 – < 5 tahun
b. 5 – ≤ 6 tahun
Terima Kasih......
Terima Kasih......
Tidak ada komentar